Media Informasi Kekinian
Indeks

Nurhadi Mantan Sekretaris MA dan Menantunya Jalani Sidang Kasus Dugaan Suap Hari ini

Nurhadi Mantan Sekretaris MA dan Menantunya Jalani Sidang Kasus Dugaan Suap Hari ini
Nurhadi Mantan Sekretaris MA dan Menantunya Jalani Sidang Kasus Dugaan Suap Hari ini

SIGERMEDIA.COM – Nurhadi, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), dan menantunya, Rezky Herbiyono, akan jalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada hari ini, Rabu (10/3).

Baca Juga : Menkeu Sri Mulyani Himbau Untuk Segera Lapor SPT Melalui E-Filling Secepatnya

Melansir dari kompas.com, “Betul (sidang pembacaan putusan 10 Maret 2021), rencana sidang pukul 16.00,” kata kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (9/3).

Baca Juga : Peringati Hari Musik Nasional, Berikut Pilihan Lagu Terbaru

Pada kasus tersebut, Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Rezky.

Baca Juga : Menteri Agama, Gus Yaqut: Ini Adalah Kementerian Semua Agama, Bukan Agama Islam Saja

Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan total Rp 83,013 miliar.

Jaksa menilai Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Uang itu kemudian digunakan Nurhadi dan Rezky untuk membeli lahan sawit di Padang Lawas, ditransfer ke istri Nurhadi, membeli tas Hermes hingga mobil mewah, membayar utang, berlibur ke luar negeri, merenovasi rumah, dan kepentingan lainnya.

Baca Juga : Konsumsi Telur Setengah Matang, Bermanfaat Atau Justru Berbahaya?

Kemudian, kedua terdakwa dinilai terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Nurhadi dan Rezky dinilai melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kontributor – Khoirrotun Nissa
Editor – Devi Ari

Temukan Artikel Viral kami di Google News