THR Harus Dibayar Penuh, Para Buruh Minta Kemnaker Tegas

SIGERMEDIA.COM – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengapresiasi pemerintah yang akan membayarkan THR 2021 secara penuh tanpa dicicil. Namun Said meminta Kemnaker untuk bertindak tegas dalam menegakkan aturan mengenai masalah THR tersebut.

“Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan. Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020.” Ujar Said Iqbal dalam siaran pers, pada Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Soal Proyek Besar Bukit Algoritma di Sukabumi, Jawa Barat

Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut Menaker memberikan kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19, dimana THR dan sistem pembayarannya dapat dirundingkan dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika perusahaan tidak ada serikat pekerja.

Dalam perundingan tersebut, perusahaan wajib membuktikan ketidakmampuannya dengan menunjukkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan selam dua tahun terakhir. Namun bukan berarti ketidakmampuan tersebut menjadi alasan bagi perusahaan tidak membayarkan THR. Bagi pengusaha yang tidak mampu, paling lambat H-1 sebelum hari raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR.

Baca Juga: Sederet Manfaat Puasa Untuk Kesehatan

KSPI juga mendesak Menaker untuk meningkatkan peran posko THR dengan pro aktif melalui Dinas Tenagakerja di daerah guna memeriksa apakah pengusaha sudah membayarkan THR atau belum. Sehingga SE yang diterbitkan Menaker tersebut memiliki dampak low inforcement, tidak hanya rule of the game saja.

Said Iqbal juga menjelaskan bahwa pembayaran THR secara penuh yang diterima oleh para pekerja/buruh nantinya akan meningkatkan daya beli masyarakat, seperti yang sedang digembar-gemborkan pemerintah.

“THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang THR yang berputar, yakni 230 triliun atau 10 persen dari APBN. Sungguh besar nilainya.” Jelas Said Iqbal.

Temukan Artikel Viral kami di Google News