Teknologi 5G Akan Diterapkan, Operator Selular Harus Memenuhi Syarat Ini

SIGERMEDIA.COM – Operator Selular yang ingin menggelar layanan harus melewati tahap Uji Layak Operasi (ULO). Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan bahwa tahap ULO untuk 5G tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk melewati ULO.

“Untuk adopsi teknologi baru, ULO mutlak harus dilakukan sebelum komersial agar jaringan bisa dinilai siap atau tidak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.” Ujar Heru, pada Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Novel Baswedan Beberkan Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Capai Rp 100 Triliun

Menurutnya, ada tiga hal pokok yang harus diketahui oleh operator selular sebelum menggelar teknologi baru.

Pertama, kata Heru,  pemerintah menempatkan teknologi di rentang frekuensi mana. Kedua, standar yang digunakan untuk teknologi 5G yang mana atau bagaimana. Ketiga, dokumen ULO sehingga operator tahu apa saja yang diuji sehingga jaringan bisa dipersiapkan.

“Seluruh operator saya yakin ingin menggelar 5G, karena 5G adalah keniscayaan, tetapi semua menunggu aba-aba dari Menkominfo.” Tegasnya.

Baca Juga: Daftar Smartphone 5G Terbaru 2021

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB, Ian Yosef mengatakan bahwa ULO dilakukan untuk memastikan bahwa kualitas layanan yang diberikan oleh operator selular sesuai dengan yang dijanjikan.

Jika ternyata tidak sesuai, maka operator tidak lulus ULO dan tidak bisa menggelar layanan 5G. Jika operator yang tak lulus ULO tetap memaksakan menggelar layanan 5G maka akan mendapatkan denda adminstratif.

“Kalau sekarang sanksinya bisa dicabut izinnya kalau melihat turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jika tidak sesuai dengan yang dijanjikan.” Tutur Ian.

Temukan Artikel Viral kami di Google News