SIM Keliling Bekasi 30 Maret Hadir Di Bekasi Cyber Park

Hari ini, warga Kota Bekasi yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengunjungi Satpas atau layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang berlokasi di Bekasi Cyber Park. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C serta biaya yang harus dibayar sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Adapun syarat perpanjangan SIM A dan C adalah Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, Tes Psikologi SIM, dan Surat Keterangan Sehat. Diperlukan untuk mengingatkan bahwa setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan di jalan raya haruslah memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Demikian informasi dari pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News