Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Terima Pengembalian Dana Rp 36,8 Miliar

SIGERMEDIA.COM – Kejaksaan Agung telah menerima pengembalian dana sebesar Rp 36,8 miliar dari PT Sansaine Exindo terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020-2022.

Hal ini diumumkan oleh Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis pada 31 Maret 2023.

Ini bukan kali pertama Kejagung menerima pengembalian dana dalam BTS BAKTI Kominfo.

Sebelumnya, Gregorius Aleks Plate, adik Menteri Kominfo Johnny G. Plate, juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 534 juta kepada penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Uang tersebut diakui berkaitan dengan sejumlah fasilitas BAKTI Kominfo yang pernah ia terima.

Ketut mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami sejauh mana peran Alex dalam kasus ini dan masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi tersebut.

Temukan Artikel Viral kami di Google News