AHY CS Tak Datang, Sidang Gugatan Jhoni Allen Ditunda Pekan Depan

AHY CS Tak Datang, Sidang Gugatan Jhoni Allen Ditunda Pekan Depan
AHY CS Tak Datang, Sidang Gugatan Jhoni Allen Ditunda Pekan Depan

SIGERMEDIA.COM, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya tunda sidang gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, . Sidang tersebut ditunda lantaran AHY dan kawan-kawan tidak datang ke persidangan.

Baca Juga : Kabar Baik, Lebaran Idul Fitri 2021 Tak Dilarang Pemerintah

“Ditunda seminggu sampai hari Rabu, 24 Maret 2021, kepada penggugat hadir tanpa dipanggil. Kepada tergugat akan dipanggil ulang dalam waktu seminggu.” Ujar Hakim Buyung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga : Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadhan Tak Menyebabkan Batal Puasa

Dalam sidang perdana tersebut, Jhoni Allen selaku penggugat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan pihak tergugat, AHY, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan nampak tidak hadir.

Baca Juga : Berikut Jadwal Piala Menpora 2021 Beserta Pembagian Grupnya

Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat sebagai Kader Partai Demokrat karena dianggap terlibat kudeta kepemimpinan AHY.

DPP Partai Demokrat melalui SK DPP Partai Demokrat No.09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari. Kurang lebih satu minggu sebelum Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Stadion Pahoman Sampai Taman Gajah Akan Dikelola Pemkot Bandar Lampung

Dalam gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen, para tergugat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Jhoni Allen. Hal ini dikemukakan oleh kuasa hukum dari Jhoni Allen, Slamet Hasan.

“Jadi inti dari gugatan ini adalah para tergugat, AHY, Teuku Riefky, Hinca Pandjaitan, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap klien kami Jhoni Allen Marbun.” Tutur Slamet, saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga : Sudah Tau? Ternyata Sunscreen Dan Sunblock Berbeda Lho!

Slamet mengatakan bahwa pemecatan yang dilakukan kepada Jhoni Allen tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat, memberhentikan tidak hormat Jhoni Allen pada 26 Februari 2021.

Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari L

Temukan Artikel Viral kami di Google News