Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

SIGERMEDIA.COM – Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Tercepat. Pemilik kendaraan tentu wajib mengeluarkan biaya-biaya terkait kepemilikan dan perawatan kendaraan.

Salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor yang dikenakan bagi setiap kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat.

Baca Juga : Sejarah Hari Santri 22 Oktober

Anda perlu mengetahui seluk-beluk pajak kendaraan bermotor, karena pajak ini berlaku progresif jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan.

Seperti diberitakan SIGERMEDIA.COM dikutip dari VIVA, bagi pemilik kendaraan yang berdomisili di Jakarta, perhitungan mengenai besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga : Quote Ucapan Hari Santri 2021

Sesuai Perda ini, jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan persentase yang telah ditentukan, dikali dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang nilainya ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Bagaimana cara perhitungannya?

1. Untuk kendaraan pertama, perhitungan pajak progresifnya adalah 1,5 persen NJKB

2. Untuk kendaraan kedua, perhitungan pajak progresifnya adalah dua persen NJKB

3. Untuk kendaraan ketiga, perhitungan pajak progresifnya adalah 2,5 persen NJKB

Baca Juga : Tips Cara Merawat AC Mobil Agar Tetap Awet

4. Untuk kendaraan keempat dan seterusnya, pajak progresifnya adalah empat persen NJKB

Jadi, pemilik yang mempunyai lebih dari satu kendaraan tentunya akan membayar lebih mahal untuk kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya.

Seandainya pemilik menjual kendaraannya ke orang lain, sarankan pembeli untuk segera melakukan balik nama untuk kendaraan yang dibeli.

Baca Juga : Cara Melacak Nomer HP Tidak Dikenal

Tujuannya, agar pihak yang menjual kendaraan tidak dikenakan pajak progresif dari kepemilikan kendaraan yang telah dijual, jika dikemudian hari penjual memiliki kendaraan lain.

Temukan Artikel Viral kami di Google News