Polda Lampung Siap Antisipasi Arus Balik Pasca Lebaran

SIGERMEDIA.COM – Polda lakukan antisipasi arus balik pasca lebaran 2021 dengan membuat tiga pos pengetatan pemeriksaan.

“Semua arus balik dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa yang melewati Provinsi Lampung akan diadakan pengetatan pemeriksaan di tiga pos, yaitu tol rest area KM 172 B, rest area KM 87 B, dan rest area KM 20 B.” Ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, pada Jum’at (15/5/2021).

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Prihal Ibadah Haji 2021

Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa terdapat satu pos lagi yang berada di jalan arteri Soekarnno-Hatta. Sehingga pemudik dihimbau untuk membawa dokumen perjalanan agar lolos pemeriksaan.

Adapun dokumen perjalanan yang dimaksud adalah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Surat Tugas bagi para ASN, TNI/Polri, karyawan perusahaan/BUMN, dan Surat Keterangan Hasil Rapid Test yang berlaku 1×24 jam.

“Apabila tidak dilengkapi surat keterangan resmi hasil rapid test maka akan dilaksanakan test rapid antigen di lokasi pos pemeriksaan. Bila hasilnya positif,  Satgas Covid-19 akan membawa ke rumah sakit rujukan.” Jelasnya.

Baca Juga: Whatsapp Rilis Kebijakan Baru 15 Mei 2021, Ini yang Akan Terjadi

Kebijakan tersebut harus diambil lantaran mengingat Pulau Sumatera mengalami kenaikan kasus Covid-19, sehingga harapannya semua dapat bekerjasama untuk mengambil tindakan tegas dan ketat.

“Karena untuk Pulau Sumatera mengalami kenaikan pandemi Covid-19. Jadi diharapkan semua instansi terkait bahu membahu, mandatory test, bukan random test, jadi semuanya wajib untuk mengecek semua dokumen PCR, Anti Gen ataupun Genose.” Tegasnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News