MUI Kritik Keras Munculnya Soal Qunut dalam Tes ASN Pegawai KPK

SIGERMEDIA.COM – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas angkat bicara mengenai do’a qunut yang masuk dalam soal tes wawasan kebangsaan bagi para pegawai KPK. MUI meminta agar soal tersebut dianulir.

“Saya meminta soal tersebut dianulir atau jawaban semua peserta yang di test untuk nomor tersebut dinyatakan benar semua.” Ujar Anwar Abbas, dalam pesan tertulis, pada Rabu (5/5/2021).

Anwar menganggap soal tersebut sudah mencerminkan bahwa KPK bukan sebagai lembaga negara yang adil dan telah melanggar Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945.

Baca Juga: TNI Kirim Pasukan Setan, OPM: Pasukan Surgawi Siap Layani

“Begitu KPK membenarkan salah satunya dan menyalahkan (pilihan jawaban) yang lain, maka KPK menurut saya sudah tidak mencerminkan dirinya sebagai lembaga negara dan telah melanggar Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945.” Kata Anwar.

Dalam pasal tersebut mengatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

“Karena membenarkan yang satu dan menyalahkan yang lain dalam hal tersebut berarti KPK telah tidak lagi menghormati konstitusi dan pandangannya jelas tidak sesuai dengan sikap dan pandangan MUI, tapi bisa sejalan dengan pandangan kelompok tertentu dan bertentangan dengan kelompok tertentu lainnya.” Lanjutnya lagi.

Baca Juga: Jadi Perhatian, KPK Pertamakali Pajang Foto Jokowi-Ma’ruf Amin Saat Konferensi Pers

“Dan kalau sudah seperti itu yang terjadi, maka KPK akan terseret menjadi lembaga negara yang memecah belah umat dan itu bertentangan dengan tugas dan misinya.” Tambah Anwar.

Oleh karena itu, Anwar Abbas meminta agar soal do’a qunut tersebut agar dianulir atau jawaban peserta dianggap benar semua.

Temukan Artikel Viral kami di Google News