Kasus Korupsi Proyek Jl Ir Sutami – Sribawono : Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka

Kasus Korupsi Proyek Jl Ir Sutami - Sribawono Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka
Kasus Korupsi Proyek Jl Ir Sutami - Sribawono Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka

SIGERMEDIA.COM Proyek Jl Ir Sutami – Sribawono : Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan lima tersangka kasus proyek jalan.

Hasil gelar perkara, ​​​disimpulkan penetapan beberapa tersangka, yaitu berinisial BWU, HE, BHR, SHR dan RS. “Kami telah melaksanakan gelar perkara khusus atas kasus PT Usaha Remaja Mandiri (PT URM) yang merupakan kontraktor pembangunan Jalan Ir Sutami-Sribowono,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Sabtu (24/4/2021).

Menurutnya, dari kelima tersangka, dua orang merupakan warga luar Provinsi Lampung. Sementara tiga orang tersangka lainnya warga Bandarlampung. Gelar perkara khusus tersebut diselenggarakan sebagai jawaban atas Pasal 33 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Polri menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya pemberitaan media cetak dan online serta banyaknya warga yang menunggu penyidikan dilakukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung.

Gelar perkara khusus tersebut dipimpin Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro dan dihadiri beberapa perserta dari ahli hukum pidana Universitas Lampung (Unila).

Kemudian sejumlah pejabat utama Ditreskrimsus Polda Lampung dan penyidik dari Subdit III Tipidkor, fungsi pengawas internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Keputusan tentang penetapan tersangka tersebut berdasarkan persetujuan dari peserta gelar perkara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kelima tersangka tersebut, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya, Subdit III Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Lampung akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut dengan mengikuti keputusan dari hasil gelar perkara khusus yang telah disepakati.

Artikel ini telah tayang di lampung.inews.id dengan judul ” Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Proyek Jalan Sutami-Sribowono “, Klik untuk baca: https://lampung.inews.id/berita/polda-lampung-tetapkan-5-tersangka-kasus-proyek-jalan-sutami-sribowono.

Temukan Artikel Viral kami di Google News