Kapolri Cabut Surat Telegram Tentang Larangan Media Menyiarkan Arogansi Polisi

SIGERMEDIA.COM – Kapolri akhirnya cabut Surat Telegram Tentang Larangan Media Menyiarkan Arogansi Polisi. Surat yang sempat diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 5 April 2021 akhirnya dibatalkan usai mendapatkan kritik dari berbagai pihak.

Pembatalan Surat Telegram tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Baca Juga: Pangkas BUMN Hingga Tersisa 41 Perseroan Saja, Apa Tujuan Erick Thohir?

“Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat diatas (Surat Telegram tentang Pelaksanaan Peliputan Bermuatan Kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan.” Demikian bunyi Surat Telegram tersebut.

Sebelum dibatalkan atau dicabut, Surat Telegram tersebut sempat mendapat banyak kritik dari berbagai pihak. Salah satunya berasal dari organisasi masyarakat sipil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Menurut mereka, Surat Telegram tersebut dapat mencederai kebebasan pers.

Baca Juga: Ini Dia Alasan Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Choirul Anam juga turut angkat bicara. Menurutunya, Kapolri tidak bisa mengatur-atur media karena memang bukan kewenangan dan kapasitas Kapolri.

“Disana juga melekat hak publik untuk tahu. Yang mengatur media atau kerja jurnalistik ya kode etik jurnalistik dan mekanisme dewan pers. Ini potensial terjadi pelanggaran HAM.” Tandas Choirul Anam, pada Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Jokowi Keluarkan Aturan Mengenai Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

Disisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan bahwa Surat Telegram tersebut dikeluarkan dengan maksud agar para polisi diseluruh wilayah kinerjanya semakin baik.

Rusdi menambahkan, Surat Telegram tersebut ditujukan kepada semua Kapolda untuk jadi perhatian Kepala Bidang Humas. Dan ia mengatakan bahwa aturan petunjuk arah (jukrah) tersebut hanya untuk kalangan internal.

“Telegram itu ditujukan kepada Kabid Humas. Itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal.” Ujar Rusdi.

Temukan Artikel Viral kami di Google News