Kemenkop dan UKM akan Gratiskan Sertifikasi Halal hingga Izin Edar BPOM

SIGERMEDIA.COM – Pelaku usaha mikro yang terpilih pada pendaftaran berbagai sertifikasi akan dibiayai gratis oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Eddy Satriya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan, ada 3 juta pelaku usaha mikro yang akan difasilitasi secara gratis.

Baca Juga : Utang Sebesar 10 Ribu T Akan Diwariskan di Akhir Jabatan Jokowi

Ia menjelaskan, “Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat standar dan izin bagi usaha mikro dan kecil dan kita menargetkan ada sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan sertifikasi-sertifikasi tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers Fasilitasi dan Pembinaan Standarisasi dan Sertifikat Produk yang disiarkan secara virtual, Rabu (24/3).

Baca Juga : Bupati Lampung Tengah Tetapkan Harga Singkong Rp 900/Kg

Terdapat 3 sertifikasi gratis yang akan difasilitasi oleh Kemenkop UKM. Pertama adalah pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Baca Juga : Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Ormas Diminta Jubir Wapres Mensosialisasikan

“Pendaftaran SPP-IRT ini diperuntukkan bagi usaha mikro yang memerlukan penyuluhan keamanan pangan dari dinas teknis terkait, untuk dikeluarkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SPP-IRT yang selama ini dikeluhkan oleh para pelaku usaha mikro,” katanya.

Baca Juga : Pemkab Lampung Utara Adakan Musrenbang RKPD Tahun 2022

Eddy melanjutkan, “Saat ini kegiatan penyuluhan keamanan pangan di daerah masih minim sehingga mempersulit akses pelaku usaha mikro untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Kami akan memfasilitasi wadah pertemuan penyuluhan keamanan pangan bagi usaha mikro sebanyak 50 usaha mikro per kabupaten atau kota dengan pemateri dari dinas teknis terkait untuk dapat membantu fasilitasi terbitnya SPP-IRT tersebut,” jelasnya.

Baca Juga : Urungkan PLTSa, Pemkot Bandar Lampung Akan Olah TPA Bakung Jadi Briket

Kemudian yang kedua adalah pendaftaran sertifikasi halal dan diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha pangan olahan atau bergerak di sektor makanan dan minuman.

Diperlukannya jaminan produk halal bagi para pelaku usaha mikro di Indonesia, karena kebanyakan penduduknya muslim.

Pada pemakaian logo halal tetap diperlukan fatwa MUI tentang halal suatu produk, sehingga dapat dicantumkan dalam label produk pelaku usaha mikro.

Baca Juga : Penelitian Vaksin Nusantara Akan Dihentikan Sementara

“Untuk itu Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pengganti pembiayaan dalam mengurus sertifikasi halal melalui konsultan kami untuk membantu proses sertifikasi tersebut yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha produktif,” katanya.

“Kami akan memfasilitasi pengganti pembiayaan pendaftaran secara online untuk mendapatkan merek dagang tersebut,” imbuh Eddy.

Lalu yang ketiga adalah pendaftaran izin edar Makanan Dalam (MD).

Ia menjelaskan, fasilitas ini akan diberikan bagi pengusaha mikro yang menghasilkan produk olahan pangan dengan kategori high risk, namun terkendala dengan pembiayaan pengujian produk di laboratorium.

“Dengan adanya fasilitas ini, semoga dapat mendorong pelaku usaha mikro untuk bertransformasi usaha dari informal ke formal sekaligus membantu pelaku usaha mempertahankan keberlangsungan usahanya dimasa pandemi Covid- 19,” harap Eddy.

Kontributor – Khoirrotun Nissa
Editor – Devi Ari L

Temukan Artikel Viral kami di Google News