Butuh 58 Triliun Untuk Vaksinasi, Menkeu Himbau Masyarakat Patuh Bayar Pajak

Sri Mulyani Sebut Keberadaan BLU Sangat Penting
Sri Mulyani Sebut Keberadaan BLU Sangat Penting

SIGERMEDIA.COM – Kementerian Keuangan terus genjot pendapatan pajak Indonesia untuk membiayai vaksinasi yang sedang berjalan. Indonesia membutuhkan sekitar 58 triliun untuk menjalankan program vaksinasi tersebut.

Baca Juga : Irene Sukandar Pecatur Handal Yang Membuat Dewa Kipas Menyerah

“Vaksin dan vaksinasi akan membutuhkan hampir sekitar 58 triliun dan kita harus selesaikan vaksinasi untuk 185 juta penduduk Indonesia.” Ujar Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam webinar Kemenkeu, pada Senin (22/3/2021).

Baca Juga : Erick Thohir: MES Siap Kolaborasi Optimalkan Ekonomi Syari’ah Indonesia

Ia mengatakan bahwa uang hasil pajak menjadi salah satu andalan untuk membeli vaksin dan melakukan vaksinasi.

Baca Juga : Rayakan Hari Air Sedunia, Menteri PUPR Jelaskan Prinsip Menghargai Air

“Uang pajak menjadi salah satu tumpuan untuk membeli vaksin dan melakukan vaksinasi yang kita impor dan yang akan kita produksi.” Jelasnya.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan : Karyawan RSUD Lampung Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik

Menurutnya, jika masyarakat Indonesia bisa terlindungi dari vaksin maka tahap demi tahap kegiatan ekonomi bisa terbuka kembali. Sehingga situasi seperti ini membutuhkan gotong royong dan kebersamaan untuk menanggulanginya.

Baca Juga : Jadwal SepakBola 23, 24, 25 Maret 2021

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini membutuhkan 2.750 triliun untuk pengeluaran negara yang sebagian besar dikumpulkan melalui pajak. Dana tersebut digunakan untuk menangani pemulihan ekonomi nasional termasuk diantaranya untuk pembelian vaksin dan program vaksinasi.

Baca Juga : Sopir Taksi Online di Lampung Jadi Korban Penembakan

“Ada yang secara khusus kita pantau sebagai alokasi untuk pemulihan ekonomi sebesar 699 triliun, hampir 700 triliun. Uangnya dari mana? Dari pajak yang dibayarkan wajib pajak.” Terang Suahasil.

Adapun jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 untuk WP Pribadi yaitu 31 Maret 2021. Sementara untuk WP Badan akan jatuh tempo pada 30 April 2021. Suahasil juga menyarankan untuk mempermudah pelaporan, para WP dapat melakukannya secara online melalui laman e-filling.

Baca Juga : Heboh, Seorang Anak di Lampung Tengah Penggal Kepala Ayah Kandungnya

“Saya mengajak kepada wajib pajak yang saat ini sedang mendengarkan untuk menuntaskan kewajiban pajaknya. Tetapi ikut juga mengajak menyampaikan kepada kerabat, teman, handai taulan, grup wa yang Bapak/Ibu jadi anggota, ingatkan kepada saudara-saudara kita semua membantu negara saat pandemi.” Terang Wamenkeu, Suahasil.

Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari L

Temukan Artikel Viral kami di Google News