Media Informasi Kekinian
Indeks

Usulkan Perizin Harta Karun ke Jokowi, Susi Pudjiastuti Minta Pemerintah Angkat Sendiri

Usulkan Perizin Harta Karun ke Jokowi, Susi Pudjiastuti Minta Pemerintah Angkat Sendiri
Usulkan Perizin Harta Karun ke Jokowi, Susi Pudjiastuti Minta Pemerintah Angkat Sendiri

SIGERMEDIA.COM – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meyampaikan permohonan khusus kepada Presiden Joko Widodo atau terkait perizinan pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) alias harta karun di dasar laut, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyampaikan permohonan khusus kepada Presiden Joko Widodo. Sebelumnya Susi menghentikan izin ini pada September 2014 dan kembali dibuka lewat UU Cipta Kerja.

Baca Juga : Sesuai Janji, Anies Baswedan Ingin Lepas Saham Bir, DPRD DKI Tak Merespon?

Susi menuliskan dalam akun Twitter-nya @susipudjiastuti pada Rabu (3/3), “Mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah,” ujarnya, mengutip dari Tempo.co.

Baca Juga : Ini Dia Alasan Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

Permintaan tersebut juga disampaikan Susi pada Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini, Sakti Wahyu Trenggono, “Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia juga menyampaikan izin penggalian dan pengangkatan harta karun. Menurutnya, ada 14 bidang usaha yang dibuka lagi di UU Cipta Kerja.

Seperti salah satunya pengangkatan BMKT yang pernah dapat moratorium di era Susi. Moratorium ini sebenarnya sempat dicabut pada September 2014, tapi kembali ditetapkan oleh Susi saat menjadi menteri. Saat itu, Susi mengatakan moratorium tersebut berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga : Jokowi Ajak Masyarakat Cinta Produk Dalam Negeri dan Benci Produk Asing

Dengan demikian, seluruh pengajuan izin rekomendasi survei maupun rekomendasi pengangkatan tidak dapat dikabulkan. “Kalau sampai ada survei atau pengangkatan BMKT untuk keperluan apapun itu artinya ilegal,” kata Susi Pudjiastuti, Selasa, 11 Agustus 2015.

(Khoirrotun Nissa)

Temukan Artikel Viral kami di Google News