Tidak Bisa Dibuka, Snack Video Resmi Diblokir Oleh Kominfo!

Tidak Bisa Dibuka, Snack Video Resmi Diblokir Oleh Kominfo!
Tidak Bisa Dibuka, Snack Video Resmi Diblokir Oleh Kominfo!

SIGERMEDIA.COM – Tidak bisa dibuka, Snack Video ternyata telah resmi diblokir setelah Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika serta tidak memiliki badan hukum sekaligus izinnya di Indonesia.

“Sesuai siaran pers Satgas Waspada Investasi bahwa kegiatan tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kominfo dan belum adanya izin untuk berkegiatan di Indonesia” Terang Tongam dikutip dari Kompas (2/3).

“Kami sudah membahas hal ini dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga sudah meminta kepada Kominfo untuk menghentikan aplikasi Tiktok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat.” Jelas Tongam L. Tobing selaku Ketua Satgas SWI.

Sebelumnya, Snack Video adalah aplikasi yang tengah viral di masyarakat. Platform penghasil konten video itu menawarkan sejumlah pendapatan dengan menonton video dan mengajak sejumlah teman yang serupa dengan Multi Level Marketing (MLM).

Baca Juga : Aplikasi Android Terbaik

Baca Juga : Apa Itu Clubhouse, Sosial Media yang Sedang Trend

Dedy Permadi selaku Juru bicara Kominfo menyebutkan bahwa pemerintah telah memblokir aplikasi tersebut sejak 2 Maret 2021. Namun pihak Snack Video diketahui mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas mereka.

Disisi lain, Tongan selaku Ketua Satgas SWI tidak hentinya terus mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan yang ternyata justru berpotensi merugikan.

Kontributor – Ariski S

Temukan Artikel Viral kami di Google News