Potensi Perikanan Sidat di Sukabumi Harus Dilindungi

Potensi sumber daya alam (SDA) perikanan khususnya sidat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, harus dilindungi agar tidak hanya dimanfaatkan tetapi juga lestari. Kabupaten Sukabumi memiliki potensi perikanan tangkap yang melimpah, namun jika terus dieksploitasi maka populasi ikan akan habis dan ujung-ujungnya terjadi kerusakan. Oleh karena itu, seluruh elemen yang memanfaatkan potensi perikanan ini harus melindungi populasi dan habitat sidat.

Muara daerah aliran sungai (DAS) yang mempunyai potensi untuk penangkapan benih sidat di Kabupaten Sukabumi antara lain Sungai Cimandiri, Cibuni, Cikarang, Cikaso, Ciletuh, dan Cibareno. Namun, tingginya permintaan sidat menyebabkan banyak nelayan mengeksploitasi sumber daya alam ini. Hasil tangkapan nelayan ini dijual ke pengepul untuk fase glass eel (benih).

Tingginya permintaan tidak boleh menyebabkan penangkapan sidat di alam secara besar-besaran tanpa memperhatikan dampak di kemudian hari, seperti populasi sidat menurun bahkan bisa mengakibatkan terjadinya kelangkaan dan ekosistemnya rusak. Oleh karena itu, potensi perikanan Kabupaten Sukabumi yang besar ini perlu dukungan seluruh pemangku kepentingan sehingga bisa dikelola semaksimal mungkin agar menghasilkan nilai tambah dan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat, tetapi juga harus diimbangi dengan aspek konservasi.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan untuk melindungi dan mempertahankan populasi sidat di alam, memelihara keseimbangan ekosistem dan memanfaatkannya secara berkelanjutan. Potensi perikanan khususnya sidat perlu dilindungi agar dapat terus lestari dan memberikan manfaat bagi masyarakat.