Ketika KPK Menindak Pelaku Korupsi, 371 Orang Adalah Pengusaha

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindak 1.515 pelaku korupsi hingga Mei 2023, dan sebanyak 371 orang di antaranya adalah pengusaha. KPK berkomitmen untuk mendorong pelaku dunia usaha dan asosiasi agar tidak terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi, dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi pada sektor dunia usaha melalui kolaborasi multisektoral. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, melihat perlu adanya kesadaran kolektif di masyarakat tentang bahayanya korupsi.

Pendekatan penindakan yang selama ini dilakukan perlu dibarengi dengan pendekatan pendidikan dan pencegahan. Dua pendekatan yang terakhir disebut, menurut Kumbul, diharapkan mampu memberikan awareness kepada pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan memegang teguh integritas. Modus operandi yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku adalah penyuapan dan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara.

Hal ini dapat terjadi karena adanya keinginan para pelaku usaha agar bisa dimenangkan dalam tender yang diikutinya dalam konteks pengadaan barang dan jasa. “Mereka (pelaku) usaha ingin memonopoli proyek-proyek yang ada di suatu daerah dan ingin mendapatkan prioritas tanpa mengikuti prosedur aturan yang berlaku seperti misalnya pengurusan perizinan,” kata Kumbul.

Bimbingan Teknis (bimtek) yang diadakan oleh MAPPI untuk seluruh peserta, termasuk pula pemahaman pencegahan korupsi yang dinilai dari kerugian negara, implementasi antikorupsi dan risiko tidak pidana kepada peserta yang berprofesi sebagai penilai. Ketua MAPPI, Dewi Smragdina, berharap melalui bimtek kali ini, seluruh peserta bisa mendapatkan pemahaman terkait kaidah-kaidah umum dunia usaha yang berlaku dan sesuai dengan peraturan perundangan.

Sementara itu, Plt Ketua Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, Muhammad Sigit, mengapresiasi kehadiran KPK sebagai mitra. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi, memberikan pemahaman tentang antikorupsi sehingga dapat membantu dalam mengambil kesimpulan yang benar terkait hasil penilaian.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPK berharap dapat berkolaborasi dengan pelaku dunia usaha dan asosiasi untuk mendorong komitmen antikorupsi pada sektor dunia usaha melalui kolaborasi multisektoral. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik tindak pidana korupsi di kalangan pelaku dunia usaha dan asosiasi, sehingga hasil atau kualitas layanan yang didapatkan tak akan maksimal jika dunia usaha dijadikan ladang tindak pidana korupsi. Pada akhirnya, lagi dan lagi masyarakat sebagai penerima layanan yang akan menjadi korban.