Erick Thohir Berhasil Menghalau Sanksi Berat FIFA, Elektabilitasnya Meningkat Sebagai Cawapres
Elektabilitas Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, meningkat sebagai calon wakil presiden (cawapres) setelah berhasil menghalau sanksi berat dijatuhkan oleh FIFA terkait Piala Dunia U-20. Hal tersebut cukup dihargai masyarakat.
Langkah cepat Erick Thohir dalam bernegosiasi dengan FIFA saat terjadi dinamika Piala Dunia U-20, di mana terdapat pro dan kontra dari beberapa pihak di Tanah Air terkait keikutsertaan Timnas Israel, membuatnya berhasil menghalau sanksi berat untuk dunia sepak bola Indonesia. Meskipun Indonesia hanya menerima sanksi administrasi berupa pembekuan dana operasional FIFA untuk PSSI, yakni FIFA Forward 3.0.
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, membawa cetak biru transformasi dunia sepak bola Indonesia dan surat dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk Presiden FIFA Gianni Infantino. Keputusan tersebut juga sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi yang tidak menginginkan dunia sepak bola Indonesia terasingkan dari komunitas internasional. Berkat perjuangan Erick Thohir itu, banyak masyarakat dan pecinta bola Indonesia memberikan apresiasi.
Peneliti Litbang Kompas, Bambang Setiawan, menjelaskan bahwa apresiasi itu terekam dalam peningkatan elektabilitas Menteri BUMN itu sebagai cawapres di Pilpres 2024 dalam survei Litbang Kompas. Elektabilitas Erick Thohir sebagai cawapres tercatat meningkat sebesar 1,4 persen dari 3,1 persen pada survei periode Januari 2023, menjadi 4,5 persen pada survei periode Mei 2023.
Survei Litbang Kompas itu dilakukan secara tatap muka dengan melibatkan sebanyak 1.200 responden dipilih secara acak. Survei tersebut memiliki tingkat kepercayaan 95 persen, dengan margin of error sekitar 2,83 persen. Meskipun tidak mengembalikan posisi Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20, tampaknya simpati orang terhadap Erick Thohir mulai muncul.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023. Pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Sebagai informasi tambahan, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Waketum PAN Sebut Erick Torehkan Prestasi di PSSI dan BUMN, Erick Thohir Ungkap Keputusan Pertahankan STY Berdasarkan Hasil Timnas.
Ini adalah langkah yang sangat baik bagi dunia sepak bola Indonesia dan tentunya akan membawa dampak positif bagi para pecintanya.