Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Wujudkan Kesetaraan Gender di Tempat Kerja

Data Sakernas Februari 2023 menunjukkan masih ada tantangan dan diskriminasi bagi pekerja perempuan di tempat kerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk berkomitmen mewujudkan kenyamanan bekerja tanpa diskriminasi bagi perempuan.

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan masih lebih rendah (54,42 persen) daripada angkatan kerja laki-laki yang tercatat lebih besar (83,98 persen). Dalam hal ini, terdapat gap gender antara partisipasi laki-laki dan perempuan di pasar kerja sekitar 29 persen.

Upah yang lebih rendah ditemukan nyaris di seluruh jenjang pendidikan, jenis pekerjaan, dan sektor pekerjaan. Persentase perempuan yang bekerja paruh waktu di lapangan usaha tersier dan sektor informal relatif lebih tinggi dibandingkan laki-laki.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan data tersebut juga menunjukkan salah satu masalah klasik diskriminasi bagi perempuan di dunia kerja yaitu rata-rata upah dan pelindungan jaminan sosial perempuan selalu lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk terus melakukan Gerakan Nasional Non-Diskriminasi di Tempat Kerja. Kemnaker juga terus berupaya untuk dapat menghapus pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, diantaranya melalui penyusunan keputusan menteri tentang pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Melalui aturan tersebut, nantinya akan mendorong perusahaan untuk dapat menyediakan fasilitas yang mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja, seperti penyediaan ruang laktasi dan child care sebagai bagian dari program penegakan norma kerja perempuan.

Kemnaker juga terus mendukung proses penyusunan dan pengesahan regulasi yang berpihak pada pemberdayaan dan pelindungan perempuan seperti RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Dalam kesempatan itu, Menaker Ida Fauziyah mengemukakan kenyamanan bekerja tercantum jelas dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pelindungan kepada semua pekerja, baik laki-laki maupun perempuan, dengan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bekerja. Hal ini telah sejalan dengan konsepsi kerja layak untuk semua, di mana salah satu hak dasar bagi pekerja adalah untuk diperlakukan tidak diskriminatif dan tidak dilecehkan.

Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk berkomitmen mewujudkan kenyamanan bekerja tanpa diskriminasi bagi perempuan. Sebagai perusahaan, kita harus memperhatikan hal ini dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pekerja tanpa memandang jenis kelamin. Kesetaraan gender di tempat kerja merupakan hal yang penting dan harus diwujudkan untuk menciptakan dunia kerja yang lebih baik dan merata.