Gelar Perkara Dugaan Pencabulan Anak oleh Tersangka Mario Dandy Satriyo

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan pencabulan anak dari AG (15) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Dalam hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa pihaknya akan memutuskan apakah laporan tersebut bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak.

Sudah Dilakukan Pemeriksaan Terhadap Sembilan Orang Saksi

Dalam laporan dugaan kasus tersebut, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti pelaporan kuasa hukum anak AG (15) Mangatta Toding Allo terkait dugaan pencabulan terhadap anak oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Penyelidikan Lebih Mendalam Terkait Laporan Tersebut

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan tersebut. Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Laporan Tersebut Telah Teregister

Laporan tersebut telah teregister pada Senin (8/5) dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dengan pelanggaran terhadap Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Kuasa hukum anak AG (15) Mangatta menyebut bahwa laporan ini merujuk pada fakta dalam persidangan kasus penganiayaan David yang terungkap, dugaan beberapa kali pencabulan oleh Mario terhadap kliennya.

Baca juga: Aktivis perempuan sebut laporan pencabulan Mario Dandy langkah tepat.

Itulah informasi terkait gelar perkara dugaan pencabulan anak oleh tersangka Mario Dandy Satriyo yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.