Pembahasan Pergub PPDB DKI Jakarta Diperkirakan Selesai Pada Tanggal 5 Juni 2023

Pengaturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI saat ini masih dalam proses pembahasan. Diprediksi, pembahasan tersebut akan selesai pada tanggal 5 Juni 2023. Menurut anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, pergub tersebut akan masuk ke Mendagri dan masih ada waktu tiga hingga empat hari untuk sosialisasi.

Perubahan Pergub PPDB masih dibahas di tingkat Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Salah satu usulan dari Merry adalah adanya tiga jalur bagi siswa yang ingin masuk ke sekolah negeri melalui jalur PPDB Afirmasi. Ketiga jalur tersebut adalah jalur untuk warga pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), jalur untuk warga terdaftar dalam program PIP, dan terakhir untuk pemegang KJP serta PIP.

Usulan tersebut menampik kabar bahwa PIP harus dihapus sebagai persyaratan PPDB. Merry menyatakan bahwa tiga jalur tersebut layak diusulkan dalam pergub karena tidak semua pelajar terdaftar sebagai peserta PIP dan pemegang KJP. Ada yang terdaftar sebagai PIP namun tidak punya KJP, begitupun sebaliknya. Bahkan, beberapa siswa terdaftar sebagai penerima PIP dan KJP. Oleh karena itu, Merry berharap pergub ini bisa mengakomodir semua warga kurang mampu untuk masuk ke sekolah negeri secara gratis.

Sebelumnya, Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 telah mengatur syarat siswa masuk sekolah negeri lewat jalur PPDB Afirmasi. Pergub tersebut mengatur syarat masuk sekolah negeri secara gratis harus terdaftar sebagai pemilik KJP dan PIP.

Dengan adanya pembahasan Pergub PPDB DKI Jakarta yang sedang berlangsung, diharapkan nantinya dapat memberikan keadilan bagi semua warga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan sukses di masa depan.