LPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah di Bank Umum

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 4,25 persen. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner LPS yang dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.

Tingkat suku bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum juga tetap pada level 2,25 persen, sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) masih di level 6,75 persen. Ketentuan tingkat suku bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2023.

Keputusan untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan tersebut didasarkan pada pertimbangan prospek pemulihan ekonomi, perbaikan kinerja pasar keuangan dan perbankan, serta kondisi likuiditas dan dinamika respons suku bunga simpanan. Dengan mempertahankan tingkat suku bunga, LPS berharap dapat menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan.

LPS juga mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih tinggi serta sentimen negatif gejolak perbankan di Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Suku bunga yang tetap juga diharapkan dapat memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam merespons kebijakan moneter dan tingkat bunga penjaminan.

Pada akhir Februari 2023, LPS menaikkan tingkat suku bunga pinjaman rupiah dan valas di bank umum serta rupiah di BPR masing-masing 25 basis poin. Dengan demikian, tingkat suku bunga pinjaman menjadi 4,25 persen untuk rupiah di bank umum, 2,25 persen untuk valas di bank umum, dan 6,75 persen untuk rupiah di BPR. Ketentuan ini berlaku selama periode 1 Maret hingga 31 Mei 2023.

Dengan mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum, LPS berharap dapat memberikan kepastian dan stabilitas bagi masyarakat dalam menyimpan uang mereka di bank. Semoga keputusan ini dapat mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan stabilitas sistem keuangan.