Pengunduran Diri Bupati Ogan Komering Ilir untuk Fokus Menjadi Bacaleg DPR RI Pada Pemilu 2024

Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Iskandar mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai bupati daerah tersebut karena ingin fokus menjadi bakal calon legistatif (bacaleg) DPR RI pada Pemilu 2024. Keputusan pengajuan diri ini merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, yaitu melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.

Mekanisme pengunduran diri tersebut diatur dalam perundangan, maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI dan akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumsel. Iskandar menjelaskan pengunduran tersebut dilakukan dikarenakan dirinya melakukan pendaftaran calon legistatif (caleg) sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2024. Sementara akhir masa jabatan bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada tanggal 31 Desember 2023.

Pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, kepala daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD bahkan kepala desa sekali pun jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sebagai mana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1). Iskandar akan tetap menjabat sebagai Bupati OKI hingga penetapan DCT Pemilu legislatif sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yaitu pada tanggal 3 November 2023.

Berdasarkan konstitusi, Iskandar akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian sebagai Bupati OKI hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Diakhir masa jabatannya, Iskandar mengajak jajaran DPRD, Forkopimda, semua pihak pemangku kepentigan dan seluruh masyarakat OKI untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing.