Mataram (ANTARA) – Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil membongkar sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan pemberangkatan ke Turki. Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Kamis mengatakan bahwa sindikat ini berhasil terungkap berkat dukungan Kementerian Luar Negeri dan kerja keras tim perlindungan perempuan dan anak (PPA) di lapangan.

Tim PPA berhasil mengungkap sindikat TPPO dalam waktu sepekan terhitung sejak laporan diterima. Dari laporan itu terungkap lima tersangka dengan peran berbeda-beda yang salah satunya masih dalam pencarian di lapangan. Tiga tersangka berinisial CR, AW, dan IM terungkap berperan sebagai pekerja lapangan, satu tersangka berinisial YH berperan sebagai sponsor lokal dan satu lagi IS yang masih dalam pencarian.

Selanjutnya, laporan kedua dengan jumlah korban tiga orang terungkap peran tiga tersangka yang salah satunya masih berkaitan dengan laporan pertama, yang berinisial IS yang berperan sebagai penampung dan pemodal dari Jakarta. Sementara, dua tersangka lain berinisial IZ sebagai pekerja lapangan dan MS yang berperan sebagai sponsor lokal.

Penyidik menetapkan para tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang menguatkan adanya dugaan pidana dalam proses pemberangkatan pekerja migran. Korban berangkat tidak secara legal, tidak menguasai keterampilan untuk bekerja di luar, dan tidak mendapatkan informasi yang benar tentang proses perekrutan.

Dengan kesimpulan gelar perkara demikian, para tersangka ini terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Untuk denda, sedikitnya Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta.

Penyidikan telah melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda NTB. Kesuksesan pengejaran ini merupakan hasil dari kerja sama pemerintah dan masyarakat untuk berantas tindak pidana perdagangan orang. Semoga kasus demi kasus ini dapat terungkap dan diberantas secara segera agar terhindar dari dampak buruknya.