Media Informasi Kekinian
Indeks

Bareskrim sebut 9 dari 15 senpi di rumah Dito Mahendra ilegal

KPK Temukan 9 Senpi Ilegal di Rumah Dito Mahendra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/3) melakukan penggeledahan di sebuah kantor di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada penggeledahan tersebut, KPK menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, termasuk senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magasin, amunisi, serta aksesoris senjata api yang disimpan di sebuah kamar.

Kemudian polisi melakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut. Hasilnya, ternyata di antara 15 senpi tersebut, sembilan senpi tidak memiliki dokumen atau surat izin. Senpi ini lalu diserahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan bahwa kesembilan senpi ilegal ini dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Senpi-senpi ini adalah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.

KPK menyelidiki dugaan TPPU terkait temuan senpi ilegal ini yang ditemukan di rumah Dito Mahendra. Pihaknya masih menyelidiki asal usul senjata api ilegal tersebut dan belum menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka terkait senjata ilegal tersebut.

Penyelidikan KPK ini berawal dari dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Temuan 15 senpi ilegal ini menimbulkan dugaan bahwa senpi tersebut dibeli dengan uang hasil korupsi.

Informasi ini menambahkan kasus yang sedang diemban KPK seputar dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka yang sama. Hal ini juga meningkatkan dugaan bahwa Dito Mahendra berada di balik kasus tersebut. KPK pun berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut.

KPK telah memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi. Namun, sampai saat ini Dito Mahendra belum dipastikan sebagai tersangka terkait kasus ini.

Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan ilegal memiliki senpi tanpa izin tidak boleh dianggap enteng. KPK akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum.

Temukan Artikel Viral kami di Google News