Berita menarik bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok telah menyediakan layanan untuk perpanjangan SIM. Jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok beroperasi di dua lokasi, yakni Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Kampung Sawah Bojonggede dan Sektor Melati GDC Jalan Boulevard Grand Depok City. Pendaftaran perpanjangan SIM mulai dibuka pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Hanya jenis SIM A dan C yang dapat diperpanjang. Biaya yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Syarat untuk memperpanjang SIM adalah asli dan foto kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar, foto kopi SIM lama dan SIM asli, Tes Psikologi SIM, dan Surat Keterangan Sehat.

Selain ketentuan untuk memperpanjang masa berlaku SIM, Pasal 281 juga mengatur ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Semoga informasi tentang pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok ini bermanfaat.