Masyarakat Bogor yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengunjungi layanan SIM Keliling Polres Bogor yang kini sudah hadir di Mall Boxies Tajur. Layanan SIM Keliling ini melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka terdapat penerbitan baru SIM yang harus dilakukan. Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000,- sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000,-.
Untuk proses perpanjangan SIM terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu membawa KTP asli dan Foto Copy, SIM asli yang masih berlaku, Tes Psikologi SIM, dan Surat Keterangan Sehat. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Dengan demikian, informasi mengenai pelayanan SIM Keliling Polres Bogor di Mall Boxies Tajur diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Bogor.