Media Informasi Kekinian
Indeks

SIM Keliling Tangerang Kota 30 Maret Hadir Di Pospol Duta Garden Benda

Warga Tangerang Kota yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat mengunjungi Satpas atau layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Polrestro Tangerang Kota.

Layanan SIM Keliling ini dilaksanakan pada Kamis (30/3) di Pos Polisi (Pospol) Pinang Cipondoh dan Pos Polisi (Pospol) Duta Garden Benda dari pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, dan biaya yang dikenakan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah membawa KTP asli dan Foto Copy, SIM asli yang masih berlaku, melalui Tes Psikologi SIM, dan Surat Keterangan Sehat.

Dalam melaksanakan SIM keliling, Polrestro Tangerang Kota menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan selalu menjaga jarak.

Temukan Artikel Viral kami di Google News