Pemerintah tetapkan perubahan cuti bersama Lebaran 2023

SKB 3 Menteri, Cuti Lebaran dan Cuti Nasional Ganti Tanggal
SKB 3 Menteri, Cuti Lebaran dan Cuti Nasional Ganti Tanggal

Perubahan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran dari sebelumnya 21—26 April 2023 menjadi 19—25 April 2023 telah ditetapkan oleh Pemerintah. Perubahan ini ditetapkan atas arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat internal pada 24 Maret 2023 dan telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama.

Dengan menggeser tanggal cuti bersama dan menambahkan satu hari libur, diharapkan dapat memberi kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal dan menghindari penumpukan massa saat puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni pada 21 April 2023.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa Pemerintah memperkirakan sekitar 123 juta masyarakat akan melakukan mudik pada tahun ini. Muhadjir meminta perhatian seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kemenhub, TNI, POLRI, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan pendataan secara berkala guna mengantisipasi pergerakan/mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Hari Raya Idul Fitri 2023 agar dapat dikendalikan dengan baik.

Selain itu, Pemerintah juga telah mengimbau kepada perusahaan untuk segera menunaikan THR selambat-lambatnya pada 18 April 2023 untuk mendukung program pemerintah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan kelancaran program pembangunan.

Oleh karena itu, para pemangku kepentingan diharapkan dapat bekerjasama membantu program pemerintah dalam mengatur mobilitas dan kelancaran program pembangunan pada Lebaran 1444 Hijriah.

Temukan Artikel Viral kami di Google News