Syarat Linkage Program (Channelling)

1. Plafond kredit sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel

2. Jangka waktu & jenis kredit:

– KMK : maksimal 3 tahun

– KI : maksimal 5 tahun. Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi

– KMK : maksimal 6 tahun

– KI : maksimal 10 tahun

3. Suku bunga : sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel

4. Agunan :

– Pokok : Piutang kepada nasabah

– Tambahan : sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana