Tersangka AGK Kasus Korupsi Dana Bank Sultra Diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kendari

Bank Sultra

SIGERMEDIA.COM – Tersangka Bank Sultra atas penggelapan dana nasabah telah diserahkan oleh pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara kepada pihak JPU Jaksa Penuntun Umum di Kejaksaan Negeri Kendari, Kamis 17/11/22.

Kelengkapan berkas tersangka berinisial AGK dinyatakan lengkap P21 dan diserahkan oleh Kejati ke JPU Kejari Kendari.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dody selaku Kepala Seksi Penerangan Humuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait kasus korupsi dana nasabah di Bank Sultra Cabang Utama Kendari.

Sebelumnya diberitakan tersangka AGK diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana nasabah Bank Sultra dengan total nilai Rp 1,9 Miliar.

AGK melancarkan aksinya sejak bulan Agustus 2021 hingga Oktober sebanyak 21 kali transaksi.

AGK melakukan pendebetan dana dari 105 rekening milik nasabah Bank Sultra yang dipindahbukukan ke dalam 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan. Selanjutnya disalurkan ke lima rekening dengan melakukan pemindahbukuan.

Kini tersangka AGK tengah ditahan di Rutan Kelas II A Kendari untuk kemudian dilakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Kendari.

AGK dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Temukan Artikel Viral kami di Google News